BRTI Klaim Sudah Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Data Pribadi

Jum'at, 17 Mei 2019 | 21:01 WIB
BRTI Klaim Sudah Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Data Pribadi
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail berbicara dalam arena Asia IoT Business Platform di Jakarta, Selasa (28/8). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku sudah menindak tegas sejumlah oknum yang terbukti melakukan praktik jual beli data pribadi.

Saat ini, terdapat beberapa kasus yang tengah dalam proses penindakan berupa kasus berkaitan dengan jual beli data, akses data secara tidak sah. Ada pula kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik.

Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda. Ada pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar.

“BRTI juga menenggarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk,” ujar Ketua BRTI Ismail di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ismail, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo juga menjelaskan bahwa untuk memperkuat perlindungan data pribadi pihaknya telah menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Salah satu pasal dalam RUU PDP adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi,” imbuhnya.

Dalam draft itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Ismail berharap jika RUU itu disahkan maka akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

“Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada DPR guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan,” lanjut Ismail.

Sedangkan untuk menindaklanjuti adanya kasus jual beli data, menurut Ismail, BRTI dan Kementerian Kominfo akan meminta kepada penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

Selain itu, BRTI Juga telah mengambil langkah-langkah strategis. Pertama, pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon.

Kedua, membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI. Pengguna telekomunikasi dapat mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir.

Ketiga, bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI