Suara.com - Praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum dan pelaku serta pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, demikian dikatakan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail di Jakarta, Jumat (17/1/2019).
Penegasan itu disampaikan Ismail menyusul terungkapnnya praktik jual beli data pribadi, termasuk lewat platform online.
"Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
Menurut Ketua BRTI, praktik jual beli data pribadi ini sudah jelas melanggar peraturan yang sudah ada.
“Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” beber dia.
Saat ini Kominfo juga sedang merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. RUU ini ditargetkan disahkan oleh DPR pada tahun ini.