Suara.com - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah rampung disusun dan kini hanya tinggal menunggu pengesahan oleh DPR.
Semuel, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/5/2019), mengatakan bahwa Kominfo sudah menyelesaikan proses administrasi untuk pengesahan RUU tersebut. Ia optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi akan disahkan di bawah 1 September 2019, sebelum masa bakti DPR 2014-2019 berakhir.
"Komisi 1 DPR pun punya harapan yang sangat tinggi karena dia harus menyelesaikannya sebelum tanggal 30 September sebelum pelantikan," kata Semuel.
"Insyaallah berlaku tahun ini," lanjut dia.
Menurut Semuel, data pribadi masyarakat perlu diterima oleh pemerintah namun harus dikelola dengan baik. Data dengan jumlah besar tersebut menurutnya memiliki kepentingan untuk mengatur kebijakan, akses fasilitas pelayanan publik, hingga pendataan penduduk.
"Kita tahu era digital data pasti dipertukarkan, itu yang sebenarnya harus diatur. Yang diatur tata kelola pertukaran data," kata Semuel.
Sebelumnya, koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), salah satu anggota koalisi, mengatakan bahwa data pribadi yang mudah diakses oleh berbagai pihak di Indonesia kerap kali disalahgunakan.
"Studi Elsam (2018), terhadap 10 perusahaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi menemukan sejumlah temuan perihal kesenjangan antara kebijakan privasi dan term of services dari tiap-tiap platform," jelas Wahyudi.