NIK Diumbar di Internet, RUU Perlidungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

Rabu, 15 Mei 2019 | 21:01 WIB
NIK Diumbar di Internet, RUU Perlidungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar (kiri) berbicara soal RUU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Rabu (15/5/2019). [Suara.com/Lintang Siltya Utami]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-undang perlindungan data pribadi dinilai mendesak untuk secepatnya disahkan untuk mencegah eksploitasi data-data pengguna internet di Indonesia, demikian dikatakan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar.

RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri telah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan ditargetkan akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR di 2019.

Wahyudi menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi untuk melindungi data pribadi publik di internet, sementara baik pemerintah maupun swasta saat ini semakin sering mengumbar data-data pribadi warga di internet. Hal ini membuka peluang data-data sensitif tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.

"Faktor lainnya yaitu munculnya dugaan adanya eksploitasi data pribadi," kata Wahyudi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Wahyudi Djafar mencontohkan, pengungkapan data pribadi di internet oleh pemerintah misalnya lewat Data Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara daring.

KPU memang bermaksud baik, yakni untuk menjamin pemilu yang jujur serta adil. Tetapi di sisi lain, Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa data tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi dan seharusnya hanya bisa diakses oleh otoritas pemerintah.

Sementara itu, dari lingkup swasta, data-data pribadi warga juga diumbar oleh platform financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending. Dilaporkan, sepanjang tahun 2018 Kominfo telah memblokir 738 fintech ilegal yang kerap melakukan penyalahgunaan data pribadi penggunanya.

Oleh karena itu, diperlukan aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif sehingga dapat menyudahi maraknya penyalahgunaan data pribadi.

Elsam karenanya mendesak pemerintah segera melimpahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR sehingga dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini.

Selain itu, pemerintah juga harus merespon maraknya dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi dengan melibatkan penegak hukum untuk memaksimalkan hukum positif yang ada terhadap kasus-kasus yang terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI