Suara.com - Wacana mengenai konsolidasi operator seluler di Indonesia kembali muncul setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membahas mengenai kondisi industri telekomunikasi nasional yang mulai tidak sehat.
Menkominfo menilai, jumlah operator seluler di Indonesia yang ada saat ini (6 operator) terlalu banyak, sehingga konsumen tidak bisa menerima layanan telekomunikasi yang prima.
Tak hanya merugikan konsumen, persaingan keenam operator seluler di Indonesia yang mengarah ke persaingan usaha tidak sehat menyebabkan pertumbuhan negatif di sektor industri telekomunikasi pada 2018. Oleh karena itu, Rudiantara mendorong agar operator seluler berkonsolidasi.
Konsolidasi perlu dilangsungkan dengan tujuan agar industri telekomunikasi menjadi lebih efisien. Dan hal itu sudah mulai disadari oleh para pemegang saham antar operator telekomunikasi. Konsolidasi itu corporate action sehingga pemegang saham yang menentukan, sementara pemerintah hanya memfasilitasi," ujar Rudiantara di Balai Kartini Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Ayo Nonton Ari Lasso dan Nikmati Xpander Limited di Telkomsel IIMS 2019!
Meski wacana konsolidasi sudah ada sejak 2015, namun realisasinya masih terhambat beberapa faktor, terutama tertahan Undang-Undang Telekomunikasi Tahun 1999 yang mengamanatkan bahwa frekuensi jaringan itu milik negara.
Akibat undang-undang ini, jika satu operator seluler berhenti beroperasi, termasuk karena diakuisisi pihak lain, frekuensinya harus dikembalikan kepada pemerintah, sehingga operator dirugikan.
Terkait hambatan ini, Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya tengah merevisi undang-undang itu, sekaligus menyusun regulasi merger dan akuisisi di industri telekomunikasi.