Suara.com - Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah menetapkan tarif penggunaan layanan jaringan serat optik Palapa Ring Tengah pada 25 Maret 2019.
Sebelumnya, Palapa Ring Tengah telah beroperasi sejak Desember 2018 dan telah melalui masa uji coba komersial.
Proyek Palapa Ring Tengah menjangkau 27 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Kalimantan Timur. Infrastruktur backbone di Palapa Ring Tengah ini terdiri dari Kabel Serat Optik Darat, Kabel Serat Optik Laut dan microwave.
Tidak berbeda jauh dengan komersial Palapa Ring Barat, terdapat dua tarif penggunaan Palapa Ring Tengah, yaitu tarif penyediaan kapasitas lebar pita atau bandwidth dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre.
Penetapan tarif penyediaan kapasitas lebar pita atau bandwidth berdasarkan nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa. Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas lebar pita atau bandwidth hanya dapat menggunakan kapasitas lebar pita atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.
Adapun tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark ditetapkan berdasar pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, harga pasar, dan panjang kabel.
Terdapat skema diskon yang telah ditetapkan untuk empat pelanggan pertama Palapa Ring Tengah perhitungan 1/(n+1). Untuk pengguna jasa pertama akan diberikan diskon 50%, pengguna jasa kedua akan diberikan diskon 33% yang berlaku selama 12 bulan, dan untuk pengguna jasa kelima akan diberikan harga normal.