Ketimbang e-Voting, KPU Lebih Pilih e-Counting

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 04:05 WIB
Ketimbang e-Voting, KPU Lebih Pilih e-Counting
Simulasi pencoblosan pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta Pusat (Suara.com/Adit Rianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan penggunaan mekanisme penghitungan elektronik atau e-counting ketimbang pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Hal tersebut lantaran kelelahan yang dialami petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagian besar lantaran menghitung suara, bukan melayani pemilih.

"Patut mempertimbangkan penggunaan mekanisme e-counting. Jadi pemungutan suaranya secara manual menggunakan surat suara, tetapi penghitungan suaranya itu secara elektronik," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Viryan menjelaskan dalam mekanisme e-voting, pemungutan, penghitungan hingga hasil pemilu sepenuhnya dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.

Sementara e-counting dilakukan dengan pemungutan surat suara secara manual dimasukkan ke dalam sebuah alat yang dapat mengonfirmasi hasilnya secara langsung.

Selanjutnya e-rekap, yakni setelah pemungutan selesai dan hasilnya dihitung secara manual oleh panitia pemilu, hasil pemilu setiap TPS kemudian direkapitulasi dengan mesin.

Dari tiga opsi tersebut, ia menilai penggunaan hak pilih dengan surat suara masih relevan, sedangkan beban panitia pemilu harus dikurangi sehingga e-counting dapat dipertimbangkan.

Wacana tersebut diharapkan paling tidak dapat diterapkan mulai pilkada setelah pemilu 2019, tetapi KPU sepenuhnya bergantung kepada DPR yang membuat undang-undang.

Gugurnya ratusan petugas dalam pemilu 2019 memicu desakkan agar Pemilu 2019 dievaluasi. Ada pihak yang meminta agar pemilu berikutnya digelar tak lagi serempak - pemilihan presiden dan anggota legislatif dipisah, sementara pihak lain meminta agar jumlah petugas diperbanyak.

Sebelumnya diwartakan, per Selasa 23 April sudah 167 petugas pemilu 2019 gugur. Mereka yang gugur terdiri dari 119 anggota KPPS, 33 anggota Panwaslu, dan 15 anggota polisi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI