Blokir Situs jurdil2019.org, Kominfo: Kirim Surat Kalau Keberatan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 23 April 2019 | 18:44 WIB
Blokir Situs jurdil2019.org, Kominfo: Kirim Surat Kalau Keberatan
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangarepan (kanan), menjelaskan tentang pemblokiran situs jurdil2019.org di Jakarta, Selasa (23/4/2019). [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan PT Prawerdanet Aliansi Teknologi, perusahaan di balik jurdil2019.org, bisa mengajukan surat keberatan jika merasa dirugikan karena situsnya itu diblokir.

Semuel, dalam jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memastikan pihaknya akan menjelaskan apa yang menjadi dasar Kominfo memblokir situs lembaga pemantau Pemilu tersebut.

"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan banding bisa mengajukan surat ke kami. Nanti kami tunjukkan kesalahannya apa," tutur Samuel di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Samuel menerangkan setiap tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo sudah dipastikan karena telah ditemukan adanya unsur pelangggaran. Namun, Samuel kembali menegaskan bahwasanya semua pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan surat kepada Kominfo.

"Setiap pemblokiran itu sudah kita temukan unsur kesalahannya, unsur hukumnya. Pemblokiran adalah sanksi administrasi," ujarnya.

"Kalau memang merasa benar dan tidak (melanggar) silahkan bisa mengajukan. Beberapa website kita lakukan normalisasi, memang kalo terbukti, dan sudah dibersihkan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Pengawas Pemilu (RI), Fritz Edward Siregar mengatakan pemblokiran dan pencabutan akreditasi situs www.jurdil2019.org sebagai lembaga pemantau Pemilu kerena dinilai telah menyalahgunakan sertifikasi yang diberikan Bawaslu. Fritz menyampaikan sertifikasi yang diberikan Bawaslu kepada Jurdil 2019 untuk melakukan pemantauan Pemilu.

Fritz menuturkan PT Prawerdanet Aliansi Teknologi, perusahaan di balik jurdil2019.org, sebelumnya tercatat dan terdaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu di Bawaslu dan berhak melakukan pemantauan dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

Namun, dalam perjalanannya, www.jurdil2019.org justru melakukan hitung cepat atau quick count serta mempublikasikan melalui siaran radio Bravo's Radio.

Selain itu, kata Fritz, dalam aplikasi dan video tutorial Jurdil 2019 juga diketahui memuat gambar salah satu simbol pendukung relawan dan Tahar atau hastag salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya apa yang dilakukan jurdil2019.org telah menyalahi prinsip imparsialitas dan netralitas yang harus dipegang oleh lembaga pemantau pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI