Suara.com - Pemerintah India telah memerintahkan Google dan Apple, pemilik dua toko aplikasi terbesar di dunia, untuk menutup akses ke aplikasi Tiktok. Aplikasi buatan developer China itu diblokir karena dituding menyebarkan konten pornografi.
Tiktok sebelumnya sudah diblokir di Bangladesh karena alasan yang sama. Di Tanah Air aplikasi itu juga pernah diblokir, tetapi belakangan diizinkan beroperasi lagi karena bersedia bekerja sama dengan pemerintah.
Di India, larangan itu bermula dari keputusan pengadilan tinggi Chennai pada 3 April lalu yang memerintahkan agar aplikasi tersebut diblokir. Di India sendiri, Tiktok digunakan oleh lebih dari 120 juta orang.
Tiktok sebenarnya sudah mengajukan banding. Tetapi pada Senin (15/4/2019), Mahkamah Agung India menolak permintaan Tiktok untuk menunda pemblokiran tersebut. Kasus tersebut akan disidangkan kembali di mahkamah agung pada 22 April mendatang.
Per Selasa (16/4/2019) aplikasi Tiktok sudah tak bisa diakses di Google Play Store India, tetapi masih tersedia di App Store, toko aplikasi milik Apple.
"Kami percaya pada sistem hukum India dan kami optimistis akan ada hasil yang bisa diterima oleh lebih dari 120 juta pengguna aktif bulanan kami di India," bunyi pernyataan resmi Tiktok seperti dilansir The Guardian.
Pemblokiran ini bermula ketika sebuah kelompok aktivis menggungat Tiktok di Chennai. Aplikasi tersebut dituding menyebarkan konten pornografi dan pedofilia.
Tiktok tentu saja membantah tudingan itu. Tetapi beberapa waktu belakangan, aplikasi itu menjadi sorotan dan sasaran kritik di negeri tersebut.
Pada akhir pekan lalu seorang lelaki 19 tahun di New Delhi ditembak mati temannya sendiri, ketika keduanya sedang merekam video untuk diunggah di Tiktok. Mereka berpose sembari menenteng pistol.