Suara.com - Pengadilan di Rusia mendenda Facebook karena tidak memberitahukan pihak berwenang setempat perihal penyimpanan data pengguna asal Rusia.
Menurut laporan Reuters yang dikutip pada Minggu (14/4/2019), pengadilan tersebut menjatuhkan denda 47 dolar AS untuk tiap akun pengguna Facebook asal Rusia yang tidak dilaporkan kepada pihak pemerintah.
Sejak 2015, Rusia sendiri memberlakukan peraturan bagi setiap perusahaan asing untuk melaporkan aktivitas bisnisnya kepada pemerintah Rusia.
Berbeda dengan regulasi di negara lainnya, Rusia menegakkan aturan datanya dengan memblokir akses menuju situs pelanggar aturan.
Baca Juga: Kreatif, Instagram Rilis Stiker Pemilu 2019
Pemerintah Rusia sendiri pernah mengungkapkan pada Oktober lalu, bahwa mereka berencana menerapkan denda lebih besar ke perusahaan teknologi yang tidak menaati aturannya.
Sebelum Facebook, Rusia pernah memblokir akses LinkedIn tahun 2016 lantaran tidak menyimpan data penggunanya di server Rusia.
Selain itu, tahun lalu mereka sempat memblokir Telegram, namun tidak berlangsung lama karena jumlah pengguna aplikasi di Rusia terlmapau besar.