Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengharap layanan internet 4G akan lebih merata dinikmati setelah pemerintah merampungkan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz.
Dalam siaran pers yang diterima Senin (8/4/2019), Kominfo mengatakan bahwa rampungnya refarming memungkinkan operator telekomunikasi mengefisiensikan dan mengoptimasi layanan sehingga mereka yang tadinya tak bisa menikmati 4G kini bisa mengakses layanan internet cepat tersebut.
Berdasarkan data dari Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, sampai awal tahun 2019 cakupan sinyal 4G di Indonesia sudah meliputi 63.862 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia (sekitar 76,74 persen).
Sebelum refarming, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan operator seluler, masih terdapat penetapan pita feekuensi radio yang belum berdampingan, yaitu pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan Telkomsel.
Jika pita frekuensi yang dikelola operator telekomunikasi terpecah ke dalam beberapa blok terpisah dalam satu pita frekuensi, maka akan menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi dalam menyediakan layanan broadband seperti 3G/4G atau bahkan 5G.
Oleh karena itu, dengan refarming akan didapatkan penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler, sehingga setiap operator dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya.
Di Indonesia, pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz digunakan sejak tahun 1993 untuk layanan seluler, diawali pada tahun 1993 oleh Satelindo dan kemudian pada 1995 Telkomsel menggelar GSM (2G).
Saat ini, kedua pita frekuensi tersebut telah dimanfaatkan untuk menyediakan juga layanan 3G dan 4G guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses Internet.
Sebelum penataan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz, Kementerian Kominfo pernah melakukan penataan ulang pita frekuensi radio. Pertama pada tahun 2015 untuk pita frekuensi radio 1800 MHz. Kemudian penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berlangsung pada tahun 2010, 2013, 2014, dan 2017-2018.
Dengan penataan itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah. Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil.