Suara.com - Seorang perempuan Inggris terancam dipenjara selama dua tahun di Dubai, Uni Emirat Arab karena mengatai istri baru mantan suaminya sebagai kuda di media sosial Facebook.
Laleh Shahravesh, perempuan 55 tahun asal London, ditahan di bandar udara Dubai setelah menghadiri pemakamam mantan suaminya, demikian diwartakan BBC, Minggu (7/4/2019).
Shahravesh didakwa melakukan pelanggaran hukum atas dua komentar miringnya di beberapa foto pernikahan mantan suaminya di Facebook pada 2016 lalu.
Shahravesh sebelumnya telah menikah dengan mantan suaminya itu selama 18 tahun. Ia sempat tinggal selama delapan bulan di Uni Emirat Arab, sebelum pindah ke Inggris.
Ketika berada di Inggris bersama puterinya, ia diceraikan oleh suaminya yang tetap tinggai di Dubai. Shahravesh kemudian mengetahui suaminya menikah lagi setelah melihat foto pernikahan lelaki tersebut di Facebook.
Ia kemudian menulis komentar dalam bahasa Parsi di foto-foto itu.
"Semoga kamu terkubur di dalam tanah, hai idiot. Terkutuklah kamu. Kami meninggalkan saya hanya demi kuda ini," umpat Shahravesh dalam foto-foto itu.
Dalam undang-undang kejahatan siber Uni Emirat Arab, seseorang bisa dipenjara atau didenda jika menulis hinaan di media sosial. Jika terbukti bersalah, Shahravesh bisa dipenjara selama dua tahun atau didenda sebesar 50.000 pound sterling (sekitar Rp 920 juta).
Saat ini Kementerian Luar Negeri Inggris, bekerja sama dengan Detained in Dubai - sebuah firma hukum yang fokus membela orang-orang asing di Dubai -untuk membebaskan Shahravesh.
Menurut Detained in Dubai, Shahravesh menuliskan komentar tersebut di Inggris. Juga diketahui bahwa Shahravesh dilaporkan ke polisi oleh istri baru mantan suaminya.