Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menekankan pengawasan terhadap anak saat bermain game online adalah tugas orang tua, selain juga ada tanggung jawab pemerintah di sana.
Hal itu dikatakan Rudiantara menanggapi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 11 Tahun 2016.
"Mengawasi anak bermain game tidak hanya Kominfo, di rumah ada orang tuanya," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Permenkominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik antara lain mengatur tentang jenis-jenis game dan kelompok usia yang sesuai dengan permainan itu.
Menurutnya sebelum dikeluarkannya Permenkominfo tersebut sudah sesuai dengan batasan bermain game sesuai umur. Pengawasan paling efektif dilakukan bisa dilakukan dari orang terdekat.
"Pengawasan orang bermain game tidak hanya di Kominfo saja. Kominfo waktu membuat klasifikasi game bersama semuanya, ada yang usia tiga tahun dan yang boleh terhubung dengan internet itu hanya usianya yang di atas 13 tahun," tambahnya.
Ia menambahkan untuk saat ini perkembangan game di Indonesia cukup pesat dan banyak yang menjadikan sebagai profesi.
"Jangan lupa game itu memberikan kesempatan pada masyarakat Indonesia menjadi profesi dari game apalagi dipertandingan di Asean Games kita harus lihat dari semua sisi," terangnya.
Sebelumnya Komisioner Bidang Pornografi dan Perlindungan Anak KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah dalam konferensi pers di kantor KPAI Jakarta, Selasa (2/4/2019) menilai Permenkominfo belum bisa menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital.
“Harus dikaji ulang dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari game daring berkonten negatif,” tegas Margaret.
KPAI juga memandang perlunya regulasi terkait agar dapat melakukan penyaringan terhadap keberadaan game berkonten negatif.
“Terutama masuknya game-game berkonten negatif dari luar negeri,” ucap dia.