Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dikaji kembali untuk meredam pengaruh negatif game online terhadap anak-anak.
Komisioner Bidang Pornografi dan Perlindungan Anak KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah dalam konferensi pers di kantor KPAI Jakarta, Selasa (2/4/2019) menilai Permenkominfo belum bisa menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital.
“Harus dikaji ulang dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari game daring berkonten negatif,” tegas Margaret.
KPAI juga memandang perlunya regulasi terkait agar dapat melakukan penyaringan terhadap keberadaan game berkonten negatif.
“Terutama masuknya game-game berkonten negatif dari luar negeri,” ucap dia.
Menurut Margaret langkah yang disarankan oleh KPAI ini dianggap perlu seiring semakin canggihnya teknologi dan semakin mudahnya akses anak dewasa ini terhadap internet dan gadget.
“Belum lagi berkembangnya berbagai game daring termasuk yang dapat mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang terjadi di Selandia Baru juga kasus kekerasan siswa kepada guru,” kata Margaret.
Permenkominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik antara lain mengatur tentang jenis-jenis game dan kelompok usia yang sesuai dengan permainan itu.