Suara.com - Gojek Indonesia meminta pemerintah untuk mengawasi penerapan tarif ojek online seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang salah satunya mengatur tarif berdasarkan zonasi.
"Pengawasan terhadap penerapan tarif ini sangat penting untuk memastikan terjaganya keberlanjutan ekositem industri yang terdiri atas mitra pengemudi, konsumen, bahkan mitra UMKM," kata Chief Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Shinto Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Shinto melihat penerapan tarif batas atas dan bawah dalam peraturan tersebut sangat positif karena mencegah praktik predatory pricing atau perang harga, serta memastikan pendapatan yang layak bagi para mitra ojek online.
Namun, lanjut dia, terjadinya keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan juga tidak kalah penting di mana harga mempengaruhi tingkat permintaan konsumen, sementara tingkat permintaan konsumen berpengaruh terhadap pendapatan total dari para mitra pengemudi.
Adapun peraturan tentang tarif ojek online itu akan mulai berlaku pada 1 Mei mendatang. Dalam aturan itu, kebijakan tarif berbeda di tiga zona yang sudah ditentukan.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif ojek online batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sementara, Zona III Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.