Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Sri Mulyani dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (29/3/2019), menyatakan penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan lebih lanjut untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian Lembaga.
"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik. Dengan demikian, yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu tidak benar," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan koordinasi itu dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce lebih tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, penarikan PMK ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.
Dengan adanya pencabutan PMK tersebut, maka perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp 4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha," ujar Sri Mulyani.
Ia mengingatkan otoritas pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.