Semua Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Layanan di Terowongan MRT

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2019 | 19:11 WIB
Semua Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Layanan di Terowongan MRT
Suasana di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (25/3).[Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta seluruh operator telekomunikasi memberikan layanan di Moda Raya Transportasi (MRT) Jakarta, khususnya di sepanjang jalur bawah tanahnya.

"Sejauh ini baru satu operator yaitu Telkomsel, yang sudah mengoperasikan layanan di jalur bawah tanah MRT. Padahal, layanan telekomunikasi sudah ditawarkan ke seluruh operator anggota ATSI (Asosiasi Telepon Seluler Indonesia)," kata Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Ia menjelaskan, saat uji coba MRT Jakarta beberapa pekan terakhir sejumlah masyarakat mengeluh karena tidak bisa leluasa berkomunikasi ketika MRT melintasi terowongan (tunnel). Kalaupun ada, hanya Telkomsel yang tersedia.

Pihak MRT melalui PT Tower Bersama sesungguhnya sudah menawarkan kepada seluruh operator untuk memasang perangkat sinyal di MRT, namun ada operator yang merasa keberatan terkait harga yang ditawarkan.

Namun hal ini diindikasikan ada upaya menghalang-halangi operator lainnya untuk masuk.

"Sebenarnya, menggelar jaringan atau tidak, merupakan keputusan bisnis masing-masing operator. Jika memang dihalang-halangi, itu baru merugikan konsumen. Namun, hingga kini belum ada indikasi ke arah kartel atau monopoli layanan jaringan telekomunikasi di jalur MRT," ujar Sularsi.

Dalam waktu dekat, operator seluler Smartfren dikabarkan akan menyediakan perangkat seluler di jalur bawah tanah dan di stasiun MRT, sehingga pelanggannya bisa leluasa saat berkomunikasi.

Menurut Sularsi, langkah Smartfren dan Telkomsel adalah semata-mata hanya untuk memberikan layanan telekomunikasi terbaik bagi konsumennya.

Ia meyakini MRT Jakarta dan Tower Bersama sebagai entitas bisnis tidak akan mungkin menghalang-halangi operator untuk menyediakan layanan telekomunikasi di sepanjang jalur MRT.

"Sebab ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan mengawasi berdasarkan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI