Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menentukan apakah game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya akan dilarang, serta dikategorikan sebagai permainan yang mengandung kekerasan.
"Hasilnya masih awal, belum ada sikap," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, usai berdiskusi bersama MUI di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Menurut Semuel, pertemuan hari ini tidak secara spesifik membahas mengenai game PUBG, namun game online secara keseluruhan. Jika game dianggap mengandung kekerasan, menurut dia, perlu ada penjelasan sejauh mana sebuah aksi dikategorikan sebagai kekerasan.
Pertemuan yang berlangsung hari ini belum membahas secara terperinci batasan-batasan mengenai game yang mengandung kekerasan, namun mereka mulai mengidentifikasi permainan seperti apa yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Usai Bahas PUBG dengan Kominfo dan Asosiasi Esports, MUI: Belum Ada Fatwa
"Belum sampai penentuan apakah game ini dilarang atau tidak," kata Semuel.
Secara umum, pertemuan kali ini bertujuan untuk menata game yang ada di Indonesia. Semuel menyatakan akan ada pertemuan yang lebih komprehensif mengenai game di waktu mendatang, tidak menutup kemungkinan kementerian akan bertemu dengan lembaga lain untuk mengkaji isu ini, termasuk dengan pengembang game.
Sebelumnya Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am menyatakan para pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan malam ini sepakat untuk mengoptimalkan sisi positif dari game online dan mengurangi dampak negatif. [Antara]