Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih akan mengkaji game-game dengan konten kekerasan, termasuk Player Unknown's Battlegrounds (PUBG), demikian dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh usai menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Seperti diwartakan sebelumnya, MUI pada Selasa siang hingga malam menggelar pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pakar psikologi, asosiasi esports, dan pihak lain untuk membahas game-game semacam PUBG.
Asrorun mengatakan Komisi Fatwa MUI akan mengkaji lebih dalam sebelum memutuskan perlu atau tidak dikeluarkan fatwa khusus terhadap game-game tersebut.
"Soal tindak lanjutnya bentuk fatwa atau penerbitan peraturan UU nanti akan sangat terkait di pendalaman komisi fatwa," kata di.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa game-game dengan konten kekerasan adalah produk budaya, yang selain punya sisi positif tapi juga memiliki sisi negatif. Sisi positif ini bisa dioptimasi melalui esports.
"Mengkanalisasi melalui esports untuk mengoptimasi nilai pemanfaatan," jelas Asrorun.
Sementara yang berdampak negatif perlu untuk dibatasi dan dilarang. Masukkan ini diperoleh MUI dari KPAI.
"Hal yang seperti ini, kita memiliki kesepahaman pandangan untuk diberikan pembatasan dan pelarangan," kata dia
MUI juga mengusulkan untuk melihat kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Hal tersebut untuk mencegah dampak buruk permainan games online.
"Komisi hukum MUI mengusulkan adanya review Permen 11 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah yang memberikan pengaturan terhadap game, agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan juga dicegah mafsadah (buruk) yang ditimbulkan," tutup dia.