Suara.com - Majelis Muslim Prancis (CFCM), pada Senin (25/3/2019), mengatakan akan menggugat Facebook dan YouTube karena telah menyiarkan video-video berisi pembantaian terhadap jemaah dua masjid di Selandia Baru pada 15 Maret kemarin.
Dalam gugatannya, demikian diwartakan kantor berita AFP, majelis itu mengatakan Facebook dan YouTube telah "menyiarkan pesan berisi kekerasan yang mendukung terorisme, atau yang sifatnya melanggar martabat manusia dan berpotensi disaksikan oleh anak-anak."
Di Prancis penyebaran konten-konten seperti itu adalah pelanggaran hukum serius dan pelakunya bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda 75.000 euro atau sekitar Rp 1,2 miliar.
Facebook sendiri sudah mengakui bahwa teknologinya gagal mendeteksi video yang diunggah oleh pelaku teror di Selandia Baru tersebut. Meski demikian, media sosial asal Amerika Serikat tersebut mengatakan telah menghapus jutaan video aksi teror tersebut dalam waktu 24 jam setelah pertama kali diunggah.
Video live aksi teror keji itu sendiri sempat tayang selama 17 menit di Facebook. Video diunduh oleh warganet, diunggah kembali di berbagai media sosial seperti YouTube dan Twitter. Jadilah video tersebut viral.
Tetapi CFCM, yang mewakili jutaan umat Islam di Prancis, mengatakan Facebook baru menghapus video live itu setelah ditayangkan selama 29 menit.
Adapun Facebook dan Google, perusahaan induk YouTube, belum memberikan komentar terkait gugatan tersebut.