Kominfo Bingung Atur Buzzer Politik Medsos di Masa Tenang Pemilu

Senin, 25 Maret 2019 | 20:41 WIB
Kominfo Bingung Atur Buzzer Politik Medsos di Masa Tenang Pemilu
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan berbicara soal aturan buzzer politik di media sosial dalam masa tenang kampanye pemilu di Jakarta, Senin (25/3/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya bersama KPU dan Bawaslu akan membahas aturan boleh atau tidaknya buzzer politik melakukan kampanye di media sosial saat masa tenang.

Samuel mengatakan saat ini belum ada aturan terkait larangan buzzer politik melakukan iklan kampanye di masa tenang Pemilu. Tetapi ia mengingatkan peliknya membedakan akun buzzer dan pengguna media sosial awam.

"Nah makanya itu yang buzzer kan akun masyarakat. Pilah-pilihnya bagaimana? Ini yang kita belum tahu. Itu perlu rumusan lebih tegas," kata Samuel di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Samuel mengungkapkan pembahasan terkait aturan buzzer politik akan dibahas bersama KPU dan Bawaslu pekan depan. Sebagai penyelenggara Pemilu kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk merumuskan substansi terkait aturan buzzer politik tersebut.

"Bagaimana kalau individual punya followers 10 juta? Mereka menerima (iklan) berbayar juga, apakah ini termasuk? Nah itu tadi belum diputuskan, karena bagaimana memisahkannya?" ujar dia.

Sebelumnya, Kominfo telah melarang segala bentuk iklan kampanye di platform media sosial saat masa tenang. Kemenkominfo akan memberikan sanksi tegas bagi platform media sosial yang melakukan iklan kampanye di masa tenang pada 14 April hingga 16 April 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI