Wacana Fatwa Haram PUBG, Said Aqil Siradj: NU Akan Pelajari

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 Maret 2019 | 20:28 WIB
Wacana Fatwa Haram PUBG, Said Aqil Siradj: NU Akan Pelajari
Game PUBG sedang dimainkan di sebuah ponsel pintar. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan pihaknya akan ikut membahas permainan tembak-menembak PlayerUnkown's BattleGrounds (PUBG) bersama para kiai NU.

"Kalau itu NU belum bahas, jadi saya belum bisa mengatakan. Itu kan permainan yang katanya mengakibatkan dampak negatif, begitu ya? Itu nanti kita bicarakan," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

"Ya kita lihat nanti," jawab Said ketika ditanya wartawan tentang

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram untuk permainan PUBG, karena dinilai mengandung aksi kekerasan. Game bergenre battle royale itu dapat dimainkan 100 orang dalam satu waktu bersamaan.

Permainan itu mengharuskan setiap pemain/skuad bertahan hidup dengan cara berperang melawan pemain/skuad lainnya hingga tersisa satu pemain/skuad yang menjadi juara.

Game PUBG menjadi sorotan setelah muncul tudingan bahwa pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pekan lalu mengikuti gaya para pemain dalam game tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin, di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya akan mengkaji PUBG setelah mendengar usulan dari masyarakat.

"Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuh maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata Zaitun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI