Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin mengatakan MUI mengkaji usulan masyarakat mengenai fatwa atas game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) yang sedang naik daun di dunia dan Indonesia.
"Kami akan kaji dulu. Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Game PUBG sendiri salah satu permainan online dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antarpengguna "Player versus Player" (PvP).
Permainan genre battle royale itu menarik perhatian karena ada yang menuding aksi penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru pekan lalu mirip dengan aksi para pemain dalam PUBG.
Zaitun menjelaskan bahwa MUI tidak dapat memastikan kapan kajian itu rampung dan fatwa akan dikeluarkan. Alasannya MUI menunggu data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.
Lebih lanjut Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman, karena persoalan umat Islam sangat luas. Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.
"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," katanya.
"Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuh maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata dia. [Antara]