Suara.com - Polisi Korea Selatan menangkap empat orang yang dituding telah memasang kamera tersembunyi dan diam-diam merekam 1.600 tamu hotel. Rekaman-rekaman itu kemudian dijual di internet.
Seperti diwartakan BBC, Rabu (20/3/2019), keempat lelaki itu memasang kamera berlensa 1 milimeter pada Agustus 2018 lalu di 30 hotel di 10 kota berbeda.
Kamera-kamera mini itu disembunyikan di perangkat televisi, pengering rambut, dan colokan listrik dalam kamar hotel.
Lalu pada November 2018, mereka membuat sebuah website. Dalam website itu video-video yang sudah disunting menjadi sepanjang 30 detik tadi dijual.
Mereka disebut sudah mengunggah 803 video ke website tersebut. Selama ini mereka sukar disentuh hukum karena menempatkan server di luar negeri.
Website tersebut, yang bulan ini akhirnya ditutup, memiliki 97 pelanggan berbayar.
"Polisi akan menindak tegas para kriminal yang mengunggah dan menyebarkan video ilegal, karena mereka merusak martabat manusia," kata juru bicara kepolisian Seoul.
Di Korsel, memproduksi dan menyebarkan material pornografi dilarang oleh hukum. Jika terbukti bersalah, empat orang tadi bisa dipenjara selama 10 tahun dan dikenai denda sebesar 30 juta won atau sekitar Rp 375 juta.
Merekam video orang telanjang atau sedang berhubungan seks secara diam-diam sedang mewabah di Korsel. Banyak video diproduksi oleh kamera-kamera yang disembunyikan di dalam toilet dan kamar ganti. Sebagian video disebarkan oleh mantan kekasih sebagai bentuk balas dendam,
Selama 2017 ada polisi Korsel menangani 6.000 kasus video yang direkam diam-diam. Jumlah itu naik drastis dari 2012 yang hanya berjumlah 2.400 kasus.
Lebih dari 5.400 orang ditangkap polisi karena diduga memasang kamera tersembunyi pada 2017, tetapi kurang dari 2 persen yang dipenjara.
Tahun lalu ribuan perempuan di Seoul berkali-kali menggelar demonstrasi untuk mendesak pemerintah menjatuhkan hukuman lebih berat kepada para pemasang kamera tersembunyi.