Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 961.456 akun media sosial dan platform internet lainnya di sepanjang 2018. Akun-akun itu diblokir karena menyebarkan konten negatif.
Kasubdit Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan Dit Informasi dan Komunikasi Polhukam Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hypolitus Layanan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/3/2019), mengatakan, ratusan ribu akun itu berasal dari perorangan dan kelompok.
"Jadi akun yang diblokir Kemkominfo itu berasal dari perorangan, kelompok hingga website," kata Hypolitus pada acara sosialisasi bertajuk Forum Partisipasi Pemilih Pemula dan Perempuan: Suara Kita Menentukan Masa Depan Bangsa di Universitas Hasanuddin.
Akun-akun itu diblokir setelah Kominfo menggandeng pihak-pihak ketiga untuk ikut menilai. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas laporan masyarakat.
"Kita menerima laporan dari masyarakat dan kemudian dibahas dengan pihak terkait (soal kebenaran kabar itu) dan diputuskan secara bersama (lakukan pemblokiran)," ujarnya.
Ia menjelaskan, mereka memiliki alat khusus yang dinamakan mesin penapis internet. Alat ini akan mendeteksi konten radikal, terorisme, dan pornografi setiap dua jam. Selain itu adapula situs-situs anti-hoax yang membantu Kominfo menangkal hoaks di dunia maya.
"Kami juga menyediakan sarana bagi warganet melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id," sebut dia. [Antara]