Kominfo: Facebook dan Instagram Penuh Konten Radikalisme serta Terorisme

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Maret 2019 | 19:34 WIB
Kominfo: Facebook dan Instagram Penuh Konten Radikalisme serta Terorisme
Logo media sosial Facebook dan sejumlah lambang jempol. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konten radikalisme dan terorisme yang telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga 2019 terbanyak dari media sosial Facebook dan Instagram.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2019), mengatakan dari 10.499 konten berbau radikal serta terorisme yang diblokir selama 2018, sebanyak 7.160 berasal dari Facebook dan Instagram, 1.316 di Twitter, 677 di Google/Youtube, 502 di Telegram, 502 di file sharing, dan 292 konten di situs web.

"Sementara selama Januari sampai Februari 2019 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1.031 konten yang terdiri 963 konten Facebook dan Instagram dan 68 konten di Twitter," tutur Ferdinandus.

Ia mengatakan terdapat pertumbuhan pemblokiran konten radikalisme dan terorisme secara signifikan, dibandingkan sejak 2009 sampai 2017.

Dalam kurun waktu 2009-2017, pemblokiran konten yang berkaitan radikalisme dan terorisme hanya sebanyak 323 konten, yang terdiri dari 202 konten di situs web, 112 konten di platform telegram, delapan konten di Facebook dan Instagram dan satu konten di Youtube.

Sementara dengan mesin AIS atau crawling yang dioperasikan sejak Januari 2018, lebih dari 10.000 konten radikalisme dan terorisme ditapis dalam setahun, dibandingkan hanya sebanyak 323 konten selama lebih dari tujuh tahun.

Mesin AIS terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform setiap dua jam sekali.

Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme.

Sedangkan tindakan pemblokiran atau penapisan konten dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI