Suara.com - Langkah Go-Jek berekspansi ke Filipina belum bisa terealisasi. Pasalnya, upaya hukum yang ditempuh raksasa berbagi tumpangan (ride-hailing) di Asia Tenggara tersebut kandas di tangan pemerintah Filipina.
Tepat pada hari ini, Selasa (19/3/2019), Go-Jek dinyatakan kalah dalam usaha banding melawan keputusan Filipina yang tidak memberikan lisensi kepada perusahaan bentukan Nadiem Makarim ini.
Menurut lansiran Reuters, startup unicorn Indonesia ini belum sanggup memenuhi aturan kepemilikan lokal di Filipina.
Padahal, Go-Jek yang didukung investor kakap, seperti Google dan Tencent Holding, berharap bisa masuk ke Filipina guna mematahkan dominasi Grab yang berstatus sebagai pemain terbesar dalam sektor aplikasi berbagi tumpangan.
Baca Juga: Google, JD.com, dan Tencent Tanam Investasi Baru di Go-Jek
Perjuangan Go-Jek untuk mendapatkan lisensi tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak Agustus 2018 lewat tangan anak usaha Velox. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak pemerintah Filipina pada Januari 2019.
"Mereka (Go-Jek) mengajukan peninjauan kembali, tetapi gagal memperbaiki aturan kepemilikan yang ditetapkan peemrintah Filipina," kata Chairman Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) Martin Delgra.
Di lain pihak, seorang juru bicara Go-Jek mengatakan bahwa manajemen kecewa dengan hasil tersebut dan terpaksa untuk mengeksplorasi pilihan yang ada.
Selain Go-Jek, sebenarnya terdapat beberapa perusahaan ride-hailing lokal yang beroperasi di sekitar Kota Manila. Namun, mereka tetap tidak bisa melawan dominasi Grab yang menguasai lebih dari 90 persen pasar transportasi online di Filipina.
Baca Juga: Penjelasan Pembaruan Aplikasi Go-Jek Ini Bikin Ngakak