Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan pihaknya telah menapis sekitar 500 video di media sosial, berisi aksi teroris yang melakukan penembakan brutal di dua masjid di Selandia Baru, Jumat (15/3/2019).
"Berkaitan dengan tragedi berdarah di Selandia Baru, dengan ini Kominfo menyampaikan bahwa sejak Jumat siang ini telah menapis video rekaman penembakan yg beredar di internet dan media sosial. Sudah sekitar 500 posting yg ditapis dr berbagai platform sampai sore ini," tulis Rudiantara di Twitter.
Ia juga mengatakan bahwa beberapa layanan media sosial utama di Indonesia seperti Facebook, Instagram, dan Twitter telah sepakat bekerja sama untuk menapis konten keji tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarkan video atau tautan terhadap konten kekerasan yg brutal tersebut. Kominfo akan terus memantau dan mengupayakan dengan maksimal penapisannya," imbuh Rudiantara.
Sebelumnya Kominfo, dalam situs resminya, mengatakan bahwa penyebaran konten kekerasan terorisme di media sosial justru akan memberikan "oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat."
"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis Kominfo.
Kominfo juga mengatakan telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme tersebut di media sosial.