OJK Hentikan Kegiatan 168 Fintech Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2019 | 23:28 WIB
OJK Hentikan Kegiatan 168 Fintech Ilegal
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat juga dapat melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI