Suara.com - Menterian Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan terus bahu-membahu untuk secara proaktif melindungi masyarakat dari penipuan financial technology (fintech).
"OJK dan Kominfo proaktif melindungi masyarakat dari penipuan-penipuan. Kalau dulu ada laporan, nanti ke satgas dulu kemudian lapor Kominfo baru diblok," kata Rudiantara pada acara "Fintech Goes To Campus" di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sabtu (9/3/2019).
Ia mengatakan saat ini proses tersebut dibalik. Kominfo setiap hari menyisir layanan fintech yang beredar di masyarakat.
"Misalnya dapat 200 fintech, kemudian kami bandingkan dengan daftar dari OJK. Begitu data beda maka kami tutup baik itu situs maupun aplikasi. Ini kami lakukan setiap hari karena ada saja yang menipu," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK RI Wimboh Santoso mengatakan pihaknya terus memperbarui data-data fintech yang sudah terdaftar kepada Kominfo.
"Untuk fintech ini yang sudah teregister di kami, itu yang kami sampaikan ke Kominfo. Kalau tidak ada di platform otomatis diblok Kominfo. Sejauh ini yang diblok sudah lebih dari 600, sedangkan yang terdaftar sudah ada 99," beber Wimboh. [Antara]