Telkomsel Tata Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

Kamis, 07 Maret 2019 | 12:46 WIB
Telkomsel Tata Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz
Ilustrasi aplikasi My Telkomsel pada smartphone [PT Telkomsel].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai salah satu penyelenggara jaringan seluler yang beroperasi menggunakan frekuensi radio di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019.

Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.

Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

"Frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu kami menangani secara serius refarming untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi," ujar Indra Mardiatna, Vice President Technology & System Telkomsel, di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga: Tubuh Kurus Agnez Mo Jadi Perhatian Warganet

Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan pada saat trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

Selain itu, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap dapat menggunakan band spektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik.

"Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman ini, kami optimis proses refarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti”, ujar Indra," papar Indra.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).

Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio itu.

Baca Juga: Wih, Ada Promo Khusus Captain Marvel dari Tiket.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI