Suara.com - Facebook, pada Senin (4/3/2019), mengumumkan mulai melarang iklan politik asing di Indonesia jelang pemilihan umum atau pemilu 2019 pada April mendatang. Kebijakan itu diambil Facebook untuk mencegah layanannya digunakan untuk memanipulasi perilaku pemilih.
Kebijakan pelarangan iklan asing di Indonesia itu mulai berlaku Senin kemarin dan berlaku hanya sementara.
"Melawan campur tangan asing adalah salah satu pilar utama dalam pendekatan kami untuk mengawal pemilu yang berintegritas. Sebagai bagian dari komitmen ini, kami untuk sementara melarang iklan politik dari luar Indonesia menjelang pemilu," tulis Facebook dalam blog resminya.
Iklan-iklan yang dilarang adalah yang berisi dukungan terhadap politikus atau partai politik Indonesia, serta iklan yang mendorong pemilih untuk datang ke tempat pencobolosan suara atau sebaliknya.
Facebook sendiri sedang jadi sorotan setelah platform media sosialnya digunakan oleh Rusia untuk memengaruhi hasil pemilihan umum di Amerika Serikat dan referendum di Inggris pada 2016.
Dalam pemilu AS 2016, Facebook dipenuhi dengan iklan-iklan politik dari Rusia, yang isinya berusaha untuk memenangkan Donald Trump yang belakangan terpilih menjadi presiden. Sementara di Inggris, Rusia menggunakan Facebook untuk mendorong pemilik suara memilih keluar dari Uni Eropa.