Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan langkah lanjutan terkait Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019, dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung tanggal 7 Maret 2019 mendatang.
Sebagai bentuk pengormatan terhadap hari raya umat Hindu tersebut, Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019.
"Kami mengimbau agar penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama," ungkap Firmansyah Lubis selaku Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam keterangan resminya pada Senin (4/3/2019).
Adapun isi surat edaran tersebut berisi dua himbauan. Pertama, Kominfo mengajak kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk mematikan akses internet pada 7 Maret 2019 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.
Baca Juga: Bawa Narkoba di Bandara Soetta, Dua Anggota TNI AD Ditangkap
Meski begitu, akses internet untuk obyek-obyek vital serta pelayanan publik, seperti rumah sakit dan obyek wisata, masih dioperasikan.
Kedua, Kominfo juga meminta agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari atau menangkal hoaks dan konten negatif.