Suara.com - Meski belum lama dirilis secara global, Samsung Galaxy A30 dan Galaxy A50 ternyata sudah berada di Indonesia.
Buktinya, kedua ponsel terbaru besutan vendor asal Korea Selatan ini sudah dinyatakan lulus Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan layak dipasarkan di Tanah Air oleh Kementerian Perindustrian.
Merujuk pada laman resmi Kemenperin, duo Samsung Galaxy A30 dan Galaxy A50 sudah mengantongi sertifikat TKDN dengan nomor 174/ILMATE/TKDN/3/2019 yang diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2019 atas nama PT Samsung Electronics Indonesia.
Situs tersebut memperlihatkan Samsung Galaxy A30 memiliki kode SM-A305F, sedangkan Galaxy A50 memiliki kode. Kedua perangkat ini pun tercatat melewati persentase minimum TKDN dengan nilai 31,10 persen.
Baca Juga: Duet Maut, Samsung Galaxy Fold Vs Huawei Mate X
Bicara soal spesifikasi, Samsung Galaxy A30 hadir dengan layar berukuran 6,4 inci dan diotaki prosesor Exynos 7885 yang biasanya dipakai untuk kelas menengah Samsung.
Untuk urusan fotografi, Samsung menyematkan kamera utama ganda yang masing-masing beresolusi 16 MP dan 5 MP. Sementara, kamera depan beresolusi 16 MP.
Berdasarkan laporan dari GSM Arena, ponsel ini hadir dalam dua pilihan memori, yaitu Samsung galaxy A30 RAM 3 GB/ROM 32 GB atau versi RAM 4 GB/ROM 64 GB.
Ponsel ini tidak dilengkapi dengan pemindai sidik jari, namun kapasitas baterainya terbilang besar karena berkekuatan 4.000 mAh.
Di sisi lain, Samsung Galaxy A50 hadir dengan spesifikasi yang lebih mewah ketimbang Galaxy A30. Hal ini terlihat jeroan yang disematkan pada ponsel terbaru ini.
Baca Juga: Dianggap Punah 30 Tahun Lalu, Macan Ini Muncul Kembali
Sekadar informasi, spesifikasi Samsung Galaxy A50 dibekali chipset Exynos 9610 dengan dua pilihan RAM/ROM, yaitu RAM 4 GB/ROM 64 GB dan RAM 6 GB/ROM 128 GB.