Suara.com - Aplikasi Tik Tok harus berurusan dengan hukum lantaran tersangkut kasus pelanggaran privasi anak-anak. Demikian dikutip dari laporan The Verge yang dilansir pada Jumat (1/3/2019).
Disebutkan bahwa Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) menuntut Tik Tok untuk membayar denda sebesar 5,7 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 80 miliar.
Selain itu, FTC juga meminta kepada pihak Tik Tok agar seluruh video yang diunggah pengguna di bawah umur 13 untuk dihapus secara permanen.
Dalam pandangan FTC, Tik Tok juga dituduh telah mengumpulkan informasi personal dari anak-anak karena tidak meminta izin kepada ortu atau orangtua mereka ketika melakukan registrasi pembuatan akun. Tentunya, hal ini melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Anak-anak (COPPA) yang berlaku di Amerika Serikat.
Baca Juga: 2 Tahun Cerai, Marcellino Lefrandt - Dewi Rezer Malah Makin Akrab
Selain itu, besarnya jumlah denda yang diterima Tik Tok juga tidak terlepas dari Musical.ly yang melakukan merger dengan Tik Tok pada Agustus 2018.
Dalam platform berbagi video itu, banyak pengguna Musical.ly yang berumur di bawah 13 tahun.
"Ada ribuan keluhan dari orangtua bahwa anak-anak mereka yang berumur di bawah 13 tahun membuat akun Musical.ly," demikian ditulis The Verge.
Menanggapi tuntutan FTC, pihak Tik Tok sendiri berjanji akan segera mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi anak-anak di bawah umur 13 tahun.
Baca Juga: Dari Aplikasi Layanan R2, GOJEK Bisa Tembus Super Aplikasi