Suara.com - Pemilik pesawat tanpa awak atau drone kali ini harus bersiap karena mulai 23 Februari 2019 nanti perangkat yang biasanya disertai kamera ini harus memiliki nomor ID di bagian luar.
Aturan FAA baru ini mengharuskan semua drone ini registrasi agar penegak hukum dapat dengan mudah menemukan pemiliknya.
Dalam dokumen yang diterbitkan di Federal Register, FAA mengatakan langkah tersebut sebagai respon terhadap kasus terorisme, khususnya risiko perangkat peledak yang tersembunyi.
Dikutip dari laman The Verge, saat ini undang-undang Amerika Serikat mengharuskan pemilik Drone mendaftarkan perangkatnya untuk mendapatkan ID.
Baca Juga: Turis Prancis Ditangkap Usai Terbangkan Drone di Area Terlarang Myanmar
Kali ini FAA tidak akan membiarkan ID tersebut diletakan di tempat tersembunyi seperti di dalam perangkat kompartmen baterai drone.
Terkait kebijakan drone, FAA masih melonggarkan peraturan mengenai menerbangkan drone di malam hari dan di antara kerumunan orang.
Namun agensi tidak akan melakukan hal tersebut untuk melacak dan mengidentifikasi drone secara jarak jauh. Tetapi tetap saja tentu ada batasan hukum yang harus dipenuhi pemilik drone seperti mendapatkan izin sebelum menerbangkannya.
Pasalnya, beberapa kali pemilik drone tertangkap menyalahi aturan karena menerbangkan drone tanpa izin atau di tempat terlarang.
Seperti khasus yang belum lama ini terjadi, seorang turis asal Prancis ditangkap karena menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone di dekat parlemen Myanmar di ibukota Naypyitaw.
Baca Juga: Dipakai untuk Mengintai, Tentara AS Dibekali Drone Super Kecil
Turis yang diketahui bernama Arthur Desclaux sendiri didakwa berdasarkan bagian 8 dari hukum ekspor dan impor akibat aksinya menerbangkan drone tanpa izin di area terlarang di Myanmar.(HiTekno.com)