Suara.com - Salah satu turis asal Prancis ditangkap pihak kepolisian karena menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone di area parlemen Myanmar di ibukota Naypyitaw.
Pria yang diketahui bernama Arthur Desclaux berusia 27 tahun tersebut mencoba menerbangkan drone di atas gedung pemerintah yang ilegal di Myanmar.
Pihak kedutaan prancis dan polisi setempat mengonfirmasi bahwa undang-undang dapat membuat dirinya dipenjara.
Dikutip dari laman AsiaOne, Arthur Desclaux ditangkap Kamis sore, (7/2/2019) karena menerbangkan pesawat di area parlemen yang terlarang.
Baca Juga: Dipakai untuk Mengintai, Tentara AS Dibekali Drone Super Kecil
Keluarga pelaku yang berada di Prancis juga telah mengetahui kabar mengenai penangkapannya dan staf kedutaan Prancis di Myanmar sedang berusaha menjamin pembebasannya.
Arthur Desclaux sendiri didakwa berdasarkan bagian 8 dari hukum ekspor dan impor akibat aksinya tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, Arthur Desclaux akan dihukum penjara selama tiga tahun.
Hingga kini masih belum diketahui motif dan alasan turis asal Prancis tersebut menerbangkan drone di atas gedung pemerintah Myanmar.
Sebelum kasus Arthur Desclaux, tiga jurnalis dan supir drone pernah dipenjarakan pada 2017 karena pelanggaran yang sama.
Baca Juga: Karyawan Korupsi Berjamaah, Produsen Drone DJI Rugi Rp 2 Triliun
Wartawan Lau Hon Meng dari Singapura bersama Mok Choy Lin dari Malaysia dan reporter Myanmar Aung Naing Soe saat itu sedang membuat film dokumenter untuk penyiar Turki TRT dan ketahuan menerbangkan drone di wilayah terlaranng Myanmar.(HiTekno.com)