Suara.com - Setelah menimbulkan keresahan, Instagram akhirnya memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi.
Pemblokiran ini tercatat mulai hari ini Rabu (13/02/2019) pukul 05.00 WIB. Sebelumnya, Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Heboh Komik Muslim Gay, Polda Metro Jaya Bakal Selidiki
Melalui keterangan resminya pada hari Rabu (13/2/2019), Kementerian Kominfo juga mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown.