Kominfo: Smule Aplikasi Paling Vulgar di 2018

Rabu, 06 Februari 2019 | 22:05 WIB
Kominfo: Smule Aplikasi Paling Vulgar di 2018
Aplikasi Smule pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (6/2/2019), merilis daftar aplikasi chat yang memuat konten negatif sepanjang tahun 2018 dan Smule menduduki peringkat teratas sebagai aplikasi paling vulgar.

Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, aplikasi terbanyak yang diblokir kontennya adalah Smule dengan 613 konten. Pemblokiran dilakukan karena pakaian yang digunakan oleh talent yang menunjukkan kevulgaran.

Di urutan kedua ada aplikasi TikTok dengan jumlah 591 laporan. Konten Tiktok banyak dilaporkan karena vulgar (293 konten), isu yang mengganggu dalam bentuk tatto (227 konten), menampilkan rokok, minuman keras, dan obat terlarang (48 konten), serta aksi, bahasa, dan erotisme yang tidak pantas dilihat anak di bawah umur.

Kwai Go berada di urutan ketiga dalam daftar aplikasi yang berisi konten negatif. Tercatat ada 424 konten yang diblokir, yang terdiri dari aksi vulgar (172), pakaian yang vulgar (103), aksi berbahaya (79), dan selebihnya erotisme, merokok, minuman keras, hingga penyiksaan hewan.

Untuk aplikasi lainnya yang memuat konten negatif, Kemkominfo menemukannya dari aplikasi Vigo (225 konten), Go Live (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), Bigo Live (32 konten), Gogo Live (20 konten), Live Me (13 konten), dan Cheez (6 konten).

Secara umum, Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap 2.334 konten negatif yang dimuat 11 aplikasi live chat selama tahun 2018. Kategori pelanggaran paling banyak terkait penampilan vulgar (1.653 konten), diikuti konten yang mengganggu berupa tatto (227 konten), dan konten aksi vulgar yang dilakukan oleh talent-nya (97 konten).

Pelaporan itu diterima Kementerian Kominfo melalui akun Twitter @aduankonten dan website aduankonten.id. Laporan-laporan ditindaklanjuti dengan pemblokiran. Tindakan Kemkominfo itu sudah disebut sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI