YLKI: Rencana Tarif Ojek Online Terlalu Mahal

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 04 Februari 2019 | 12:47 WIB
YLKI: Rencana Tarif Ojek Online Terlalu Mahal
Driver ojek online menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tarif batas bawah Rp 3.100 per kilometer dalam aturan ojek online baru yang disiapkan pemerintah terlalu mahal sehingga tak saja akan merugikan penumpang tetapi juga bisa membuat pengemudi kehilangan pelanggan.

"Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Kementerian Perhubungan memang tengah menggodok aturan ojek online yang ditargetkan selesai pada Maret 2019. Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi.

Beredar kabar besaran tarif batas atas dan bawah tersebut telah dipatok Rp 3.100 - Rp 3.500 per kilometer atas usulan Tim 10. Selama ini, Grab menerapkan tarif sebesar Rp 1.200 dan Go-Jek menarif tarif Rp 1.600 per kilometer.

YLKI khawatir rencana kenaikan tarif batas bawah dan atas ojek online justru menjadi bumerang bagi mitra pengemudi, seperti halnya kenaikan tarif pada pesawat terbang.

Konsumen yang merasa diperas akibat tarif mahal akan memilih moda transportasi alternatif yang memiliki tarif lebih murah.

"Karena kenaikan terlalu tinggi, nanti malah ojek online bernasib sama seperti pesawat terbang, penumpangnya turun drastis," ujar Tulus.

Seharusnya, ia melanjutkan, pemerintah melibatkan Grab atau GO-Jek untuk membuat simulasi penarifan sebelum menetapkan tarif batas bawah dan atas, agar mengetahui berapa biaya produksi yang dikeluarkan pengemudi.

"Saya rasa belum ada simulasi untuk menentukan standar cost production (biaya produksi). Mungkin pemerintah feeling saja untuk menentukan besarannya, karena angkanya didikte oleh pihak berkepentingan," kata dia.

Tulus menjelaskan, urusan pengaturan tarif ojek online memang merupakan persoalan dilematis. Sebab, ojek online tidak termasuk sebagai angkutan umum. Dengan demikian, skema tarifnya semestinya tidak bisa diatur pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI