Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara serius mengembangkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ke Imigrasian. Teknologi tersebut bernama QR Code.
QR Code nantinya akan ditempel pada paspor orang asing yang memasuki wilayah Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Teodorus Simarmata, Senin (28/1/2019).
"Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan desimensasi mengenai pemanfaatan QR Code untuk meningkatkan pengawasan orang asing," ujarnya.
Nantinya, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia dapat dipantau langsung pergerakanya oleh petugas Imigrasi lewat smartphone. Pasalnya, QR Code yang menempel pada paspor orang asing akan tersambung langsung oleh smartphone petugas Imigrasi.
Baca Juga: Waktu Peluncuran Resmi Android Q
"Pemindaian QR Code dengan smartphone, secara otomatis posisi saat dilakukan pemindaian akan terkirim dan terekam di pusat data keimigrasian. Sehingga keberadaan dan mobilitas orang asing di wilayah Indonesia dapat terpantau oleh sistem," lanjut Teodorus.
Tidak hanya mulai serius dalam mendalami tekonologi QR Code, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meluncurkan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) Veris 2.0. Nantinya, aplikasi ini akan membantu masyarakat untuk membuat paspor.
"Masyarakat yang ingin mengurus paspor hanya perlu mengunduh APAPO di ponsel mereka. Kemudian pemohon akan diminta mengisi data sendiri," jelasnya.
Keseriusan Ditjen Imigrasi dalam dua hal ini untuk menghadapi pesatnya teknologi di era Revolusi Industro 4.0 dan juga dalam rangkan ulang tahun Ditjen Imigrasi yang ke 69. Pihaknya berharap dengan bertambahnya umur Ditjen Imigrasi, pelayanan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi harus berlangusung.
Baca Juga: Luncurkan Sistem Pembayaran QR Code, Bank Permata Tunggu Lampu Hijau BI