Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru saja meluncurkan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online atau yang disingkat menjadi APAPO.
APAPO memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor. Aplikasi ini merupakan versi terbaru dari aplikasi Antrean Paspor yang sebelumnya dikeluarkan pihak DitJen Imigrasi RI.
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Alif Suaidi menjelaskan bahwa aplikasi APAPO tersebut dapat digunakan pemohon untuk menentukan waktu kedatangan ke kantor Imigrasi.
Bagi pengguna Android, aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store dengan kata kunci Layanan Paspor Online. Namun, sayangnya aplikasi ini belum tersedia dalam platform iOS.
Baca Juga: Aplikasi Ini Bisa Bikin Pasien Kanker Tenggorokan Memakai Suaranya Kembali
Untuk mendapatkan nomor antrean pendaftaran paspor, pengguna harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, untuk mendaftarkan anak di bawah umur, pengguna dapat menggunakan NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Perlu dicatat bahwa dalam satu akun aplikasi ini, pengguna hanya bisa mendaftarkan untuk lima pemohon. Nantinya, pengguna juga dapat memilih kantor Imigrasi dalam satu provinsi yang sesuai dengan lokasi pengguna.
Dengan dikeluarkannya aplikasi APAPO ini, maka aplikasi pendahulunya yaitu Antrean Paspor telah dinonaktifkan. Aplikasi ini juga digadang-gadang memiliki fitur dan keamanan yang lebih lengkap dari versi sebelumnya.