Apple, Google, Netflix dan Spotify Dituduh Langgar Aturan

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 22 Januari 2019 | 08:39 WIB
Apple, Google, Netflix dan Spotify Dituduh Langgar Aturan
Ilustrasi toko Apple. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Soundcloud dan layanan streaming berbasis di Inggris Dazn tidak menjawab permintaan informasi sama sekali.

Aktivis privasi Max Schrems, direktur noyb, mengatakan bahwa dalam kebanyakan kasus, pengguna hanya mendapatkan data mentah, tetapi tidak ada informasi tentang dengan siapa data ini dibagikan.

"Ini mengarah pada pelanggaran struktural hak-hak pengguna, karena sistem ini dibangun untuk menahan informasi yang relevan," katanya.

Noyb mengatakan, telah mengajukan 10 pengaduan dengan regulator perlindungan data Austria.

Baca Juga: Cari Bos Baru, Intel Bajak Petinggi Apple ?

Hukuman maksimum untuk pelanggaran GDPR adalah 20 juta euro atau senilai Rp 323,33 miliar (1 euro = Rp 16.166,6) atau 4 persen dari omset global perusahaan.

Secara teori, Apple bisa kena denda 7 miliar euro atau sekitar Rp 113,16 triliun jika otoritas pengatur memutuskan bahwa mereka telah melanggar hukum.

Spotify mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Spotify memperlakukan privasi data dan kewajiban kami kepada pengguna dengan sangat serius. Kami berkomitmen untuk mematuhi semua hukum dan peraturan nasional dan internasional yang relevan, termasuk GDPR, yang kami yakin sepenuhnya patuh pada kami." [BBC]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI