Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bekerjasama dengan Facebook untuk mengawasi penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial jelang Pemilu 2019.
"Bawaslu sejak tahun lalu bekerjasama dengan Facebook untuk melakukan pelatihan terkait ujaran kebencian dan hoaks di media sosial," ucap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Fritz menjelaskan, Bawaslu tidak hanya mengawasi jalannya Pemilu dari aktivitas di dunia nyata saja, namun juga mencakup media sosial dari calon presiden atau legislatif, hingga akun fiktif yang mendukung salah satu calon.
"Kita mengawasi media sosial dari pasangan calon dan di luar calon, misalnya kelompok pendukung calon, atau akun-akun bot," sambung dia.
Di era demokrasi dan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, Fritz mengatakan pihaknya tidak bisa membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat di berbagai platform media sosial. Oleh karena itu, Bawaslu memerlukan bantuan dari Facebook untuk mengawasi penyebaran ujaran kebencian ataupun berita palsu.
"Salah satu konsekuensi demokrasi adalah kebebasan untuk berbicara. Tapi jika berpotensi untuk menyebarkan kebencian, maka kita akan mengawasi dan menyelesaikannya secara hukum. Kita sepakat untuk berkolaborasi dengan Facebook untuk mengawasi ujaran kebencian dan hoaks di media sosial," imbuhnya.
Untuk mengidentifikasi akun penyebar ujaran kebencian di media sosial, Bawaslu mengklasifikasikannya ke dalam beberapa kategori. Ada akun yang sebatas menyebarkan, ada pula yang sengaja membuat akun baru untuk membuat berita palsu dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon presiden.
"Ada dua yang kami awasi dan berhubungan dengan Pemilu. Pertama soal penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian. Bersama Facebook, kami bisa lebih aktif untuk mengawasi berita hoaks. Kedua, mencakup dana kampanye politik di media sosial. Itu harus dilaporkan (calon) kepada kami. Jika ada yang tidak beres, akan kami tindak tegas," tutup Fritz.