Suara.com - WhatsApp akan menindak tegas dengan memblokir atau menghapus akun atau nomor yang ketahuan menyebar hoaks, demikian dikatakan Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Komunikasi WhatsApp, Victoria Grand, di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Grand mengatakan untuk memblokir sebuah nomor atau akun, maka WhatsApp akan melihat apakah perilakunya mencurigakan atau tidak - seperti sering meneruskan konten-konten di luar batas normal - karena WhatsApp tak bisa membaca isi pesan yang dikirim via layanannya.
"WhatsApp tidak bisa melihat isi pesan. Jadi yang paling mungkin adalah melihat perilakunya," kata Grand.
Pada hari yang sama Grand bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengumumkan bahwa pengguna WhatsApp di Indonesia kini hanya bisa meneruskan sebuah pesan sebanyak lima kali.
Kebijakan itu diambil WhatsApp karena platform komunikasi berbasis internet itu sering dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks.
Sebelumnya untuk mengatasi hoaks, WhatsApp menyematkan label "forward" pada semua pesan yang diteruskan. Selain itu setiap akun atau nomor juga hanya bisa meneruskan 20 pesan.
WhatsApp sendiri juga memiliki fitur pelaporan melalui aplikasi, jika mendapat pesan berantai yang bersifat negatif. Untuk memanfaatkan fitur itu, pengguna bisa menglik titik tiga di pojok kanan aplikasi dan menekan pilihan "report" untuk melaporkan akun tersebut. (Antara)