Cegah Ponsel BM, APSI Desak Pemerintah Soal Regulasi Registrasi IMEI

Kamis, 17 Januari 2019 | 21:05 WIB
Cegah Ponsel BM, APSI Desak Pemerintah Soal Regulasi Registrasi IMEI
Pentingnya registrasi IMEI untuk cegah ponsel BM. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mendesak pemerintah untuk segera membuat dan menerapkan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk setiap ponsel yang digunakan di Indonesia.

Dalam pandangan Ketua APSI Hasan Aula, tidak adanya aturan registrasi IMEI mendorong berkembangnya ponsel ilegal lewat jalur black market (BM). Konsekuensi dari keberadaan ponsel BM pun tidak main-main karena kerugian bukan hanya ditanggung oleh vendor, namun juga konsumen.

"Kalo barang ilegal ini tidak dicegah, konsekuensinya luar biasa. Harga akan menjadi tidak stabil karena barang tersebut dijual dengan harga murah, karena tidak comply dengan pajak," ungkap Hasan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/1/2019).

"Kedua adalah kepercayaan konsumen kepada brand juga terganggu. Akhirnya dia bisa beli barang dengan gampang tapi masuknya dengan cara yang tidak jelas. Nantinya garansi ponselnya jadi tidak resmi," imbuhnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kades di Jatim Dipenjara karena Dukung Prabowo?

Dari pengamatan APSI, harga ponsel BM di pasaran saat ini memiliki harga 20-30% lebih murah ketimbang harga resmi. Sedangkan untuk merek, Xiaomi masih berada di urutan teratas ponsel ilegal yang paling banyak dijual di Indonesia.

Oleh karena itu, APSI mendesak agar pemerintah segera merealisasikan aturan regulasi IMEI karena aoan berpengaruh pada pendapatan industri ponsel secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga akan mendapatkan devisa dari bea pajak yang dikenakan.

"Jadi dari asosiasi ponsel mengharapkan pemerintah untuk benar-benar serius menerapkan IMEI control karena ini akan membantu sekali bagi para pelaku di industri ini," tutup Hasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI