Pemerintah Cina Makin Perketat Aturan Posting di Media Sosial

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 15 Januari 2019 | 16:50 WIB
Pemerintah Cina Makin Perketat Aturan Posting di Media Sosial
Ilustrasi internet di Cina. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Cina sedang gencar melakukan sosialisasi media dan aplikasi berbagi video dalam upaya untuk mengawasi konten yang dibagikan. Negara memberlakukan aturan baru yang akan membuat aplikasi itu sendiri bertanggung jawab atas konten yang diposting pengguna mereka.

Aturan itu juga akan mulai meminta perusahaan-perusahaan ini untuk meninjau semua konten yang diposting kepada mereka. Artinya, aplikasi seperti TikTok yang berbagi video, misalnya, sedikit mengikat. Aplikasi ini memiliki lebih dari 150 juta pengguna di Cina.

Aturan baru mencakup 100 jenis konten spesifik yang akan dilarang. Hal-hal seperti memamerka kekayaan dan membahas kemerdekaan Taiwan, merupakan hal-hal yang tidak keren di mata pemerintah Cina.

Jika aturan itu diberlakukan, berarti perusahaan seperti TikTok, Twitter, LinkedIn atau siapa pun yang beroperasi di Cina harus lebih banyak menggunakan tenaga mengawasi apa yang diposting, untuk menghindari timbulnya kemarahan pemerintah Cina.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Lithium Tanah Air, Pemerintah Gandeng Cina

Sementara itu, negara itu sendiri memulai prosedur pemeriksaan 6 bulan untuk mengurangi konten obyektif yang diposting secara online.

"Kami akan melakukan inspeksi yang giat dan menutup situs web dan akun pengguna yang tidak sejalan dengan hukum dan peraturan. Tujuannya adalah untuk membendung secara efektif aliran informasi berbahaya dan untuk mendorong lingkungan web yang sehat," tulis Administrasi Dunia Maya Cina di situs webnya. [Metro]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI