Suara.com - Seorang remaja bernama Meke Fifita dideportasi dan didenda 3.000 dolar Amerika Serikat atau Rp 42 juta atas aksi isengnya menulis bahwa ia memiliki bom dalam aplikasi olah pesan di dalam pesawat Air New Zealand.
Dilansir dari Hitekno, aplikasi in-flight messaging atau olah pesan di dalam pesawat diketahui diperbolehkan bekerja ketika pesawat sedang mengudara. Namun, remaja berusia 19 tahun asal Australia ini justru menyalahgunakannya dengan menulis kalimat "saya memiliki bom".
Akibat ulahnya, maskapai penerbangan bertindak tegas dan segera diadili di Pengadilan Distrik Manukau pada 10 Januari lalu karena melanggar Undang-Undang Penerbangan Sipil.
Meke Fifita memberikan informasi kepada orang lain berkaitan dengan keselamatan sebuah pesawat, namun informasi tersebut salah sehingga ia dikenai tuntutan.
Baca Juga: Anaknya Ngambek Tak Mau Pergi, Aksi Lucu Ayah Ini Jadi Sorotan
Meke Fifita menulis kalimat tersebut ketika Air New Zealand A320 sedang meluncur ke landasan pacu. Remaja itu kemudian ditangkap setelah pesawat menuju Sidney tersebut kembali ke gerbang.
Di dalam pengadilan, dijelaskan bahwa Meke Fifita berpergian seorang diri dari Tonga ke Sidney sehingga harus transit di Auckland.
"Saya mengetik 'saya punya bom' karena saya pikir itu lucu," jelas Meke Fifita saat ditanya tentang latar belakang aksinya.
Meski begitu, Meke Fifita mengaku sangat menyesal dan tertekan setelah diproses di pengadilan.
Dikutip dari Gizmodo, pengacara Meke Fifita, Jane Northwood, menyebut insiden itu sebagai "peristiwa yang sangat bodoh abad ini". Tetapi ia juga mengatakan bahwa kliennya merasa tertekan dengan apa yang telah dilakukannya.
Baca Juga: 5 Seleb Korea Ini Rela Putus Sekolah Demi Karier
"Aku belum pernah bertemu dengan orang yang lebih tertekan dan menyesal seperti Fifita sebelumnya," ucap Northwood.