Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pihaknya akan memblokir sekitar 10 game atau permainan elektronik berbau kekerasan, termasuk game populer PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), dari Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis(10/1/2019), Kementerian Kominfo menegaskan bahwa sebuah poster online yang berisi informasi bahwa 10 game online itu akan diblokir pada 31 Januari 2019 adalah bohong atau hoaks belaka.
"Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks," tulis Kementerian Kominfo dalam siaran persnya.
Lebih lanjut Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa informasi serupa sebenarnya sudah beredar pada 2015 dan 2016, tetapi yang disebut-sebut dalam poster itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kominfo.
Kominfo juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik.
Dalam aturan itu, game-game dibagi dalam kategori konten dan kelompok usia pengguna. Pembagian berdasar usia terdiri dari lima kelompok, yaitu kelompok usia 3 tahun atau lebih; kelompok usia 7 tahun atau lebih; kelompok usia 13 tahun atau lebih; kelompok usia 18 tahun atau lebih; dan kelompok semua usia.
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.