Suara.com - Otoritas transportasi Filipina telah memutuskan untuk tak memberikan izin beroperasi untuk Go-Jek. Alasannya karena aplikasi penyedia jasa transportasi online tersebut dimiliki oleh orang asing, demikian diwartakan Reuters, Rabu (9/1/2019).
Badan regulator waralaba transportasi darat Filipina (LTFRB) menolak permintaan Velox Tecnology Philippines, sebuah perusahaan lokal milik Go-Jek untuk membuka layanan transportasi online baru di negeri itu, demikian kata Martin Delgra kepala LTFRB.
Velox, jelas Delgra, tidak memenuhi persyaratan terkait kewarganegaraan dan belum mengikuti regulasi yang berlaku di Filipina. Konstitusi Filipina memang mengatur bahwa orang asing hanya boleh memiliki maksimal 60 persen saham untuk beberapa jenis usaha tertentu di negeri itu.
"Terserah jika mereka (Go-Jek) ingin banding," imbuh Delgra.
Penolakan itu sendiri menghambat ambisi Go-Jek untuk berekspansi ke Asia Tenggara, pasar yang saat ini dikuasai oleh Grab - perusahaan asal Singapura.
Mirip dengan Go-Jek, Grab di Filipina beroperasi melalui perusahaan lokal bernama MyTaxy.PH. Meski demikian MyTaxy disebut sudah mengikuti aturan Filipina soal kepemilikan orang asing.
Menanggapi keputusan itu, Go-Jek mengatakan akan terus berhubungan positif dengan LTFRB dan lembaga-lembaga pemerintah Filipina lainnya.
"Kami berusaha menyediakan solusi transportasi yang sangat diperlukan oleh orang-orang Filipina," demikian bunyi pernyataan resmi Go-Jek.
Pada 2018 lalu Go-Jek telah meresmikan operasinya di Vietnam dan Singapura. Kabarnya perusahaan itu juga akan segera beroperasi di Thailand.